Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi

Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2020 (“POJK 17/2020”) merumuskan Transaksi Material sebagai setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.


Contact us
Latest News
Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi Readmore
Ketentuan Negative Convenant dalam Perjanjian Kredit Readmore
Join us

Subscribe to our Newsletter

© 2025 Jusuf Indradewa & Partners