Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2020 (“POJK 17/2020”) merumuskan Transaksi Material sebagai setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
