Ketentuan Negative Convenant dalam Perjanjian Kredit

Pendahuluan

Kredit berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, merumuskan bahwa Kredit sebagai bentuk penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Merujuk pada pengertian tersebut, dapat dimengerti bahwa Kredit merupakan sebuah prestasi yang wajib dipenuhi oleh Pihak Kreditur dalam suatu perjanjian pinjam meminjam yang mengikat Bank sebagai pemberi pinjaman (Kreditur) dan pihak lain sebagai penerima pinjaman (Debitur).



Contact us
Latest News
Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi Readmore
Ketentuan Negative Convenant dalam Perjanjian Kredit Readmore
Join us

Subscribe to our Newsletter

© 2025 Jusuf Indradewa & Partners